Feeds RSS

Kamis, 18 Februari 2010

Etika dan Profesionalisme dalam Teknologi Informasi

Pengertian Etika
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia.

Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
• Kebutuhan Individu
Mis : Korupsi karena alasan ekonomi.
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan

Sanksi pelanggaran Etika

1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil dan dapat dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum
Skala cukup besar, yang dapat merugikan pihak lain. Hukum pidana menempati hokum
prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.

Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri – cirri profesionalisme :

1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tertentu.

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang bertentangan dihadapannya.

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.

Etika dalam system Informasi

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.


1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

Dunia TI bisa dikatakan baru sehingga cukup sulit untuk menegakkan etika di bidang tersebut, bidang TI adalah profesi baru. Tidak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Hal ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika.

Sumber :
http://sitizulaiha.wordpress.com/2008/04/17/etika-profesi-di-bidang-ti/
http://erin29.ngeblogs.com/2009/11/07/etika-dan-profesionalism/
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf.

0 komentar:

Posting Komentar